Jalur Prestasi Non Akademik 2021

Jalur Prestasi Non Akademik 2021 – Balai Kota Jakarta – Jumat 7 Mei 2021 Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021-2022. Seperti kita ketahui bersama, di tengah situasi pandemi COVID-19, seluruh proses PPDB dilakukan secara online dari rumah. Prosesnya dilakukan secara online yang meliputi pengajuan akun, pendaftaran dan pemilihan sekolah, serta pelaporan mandiri bagi siswa baru yang lolos proses seleksi.

Direktur Jenderal Nadiana dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengatakan, peraturan gubernur ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Tahun 2021 Nomor 1 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar. sekolah. Sekolah, sekolah menengah, sekolah menengah atas, perguruan tinggi teknik.

Jalur Prestasi Non Akademik 2021

Jalur Prestasi Non Akademik 2021

“Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan PPDB dengan tujuan untuk mewujudkan persamaan kesempatan bagi seluruh warga negara dari segala latar belakang. Dengan demikian, warga bisa mendapatkan pendidikan yang berkualitas di DKI Jakarta. Oleh karena itu, diharapkan PPDB mampu mendirikan sebuah negara. sekolah dengan siswa yang beragam dan rasa gotong royong sehingga kita bisa maju bersama, kata Nadiana.

Info Tambah Nilai Ppdb Jenjang Smp

Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan pemerataan akses terhadap pendidikan berkualitas bagi anak-anak dari semua latar belakang di Jakarta,” tegas Nadiana.

Jalur Prestasi Non Akademik 2021

2. Jalur Aktif: Memberi anak-anak dari keluarga kurang mampu akses terhadap pendidikan berkualitas tinggi yang didukung pemerintah.

3. Jalur regulasi: memberikan kesempatan kepada anak yang bertempat tinggal di wilayah regulasi yang ditentukan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran tempat tinggal calon siswa dan kapasitas sekolah yang disesuaikan dengan jumlah tempat yang tersedia. Jumlah anak usia sekolah pada setiap tahapan di wilayah tersebut.

Jalur Prestasi Non Akademik 2021

Penerimaan Peserta Didik Baru Man 2 Mataram Segera Dibuka

4. Jalur perubahan karir bagi anak dari orang tua dan guru: Kami memberikan kesempatan perubahan karir bagi anak yang orang tuanya berganti pekerjaan dan bagi anak dari guru yang ingin bersekolah di sekolah tempat orang tuanya bekerja.

Selain di tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK, PPDB juga dilaksanakan di satuan PAUD, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sekolah Luar Biasa (SLB). Jadwal pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2021/2022 adalah sebagai berikut.

Jalur Prestasi Non Akademik 2021

• Anak yang terdaftar di DTKS, anak pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan anak mitra pengemudi Trans Jakarta:

Penetapan Nama Nama Mahasiswa Yang Lulus Dalam Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Prestasi Non Akademik Tahun 2021

• Anak yang terdaftar dalam DTKS, anak penerima KJP Plus, anak pemegang Kartu Pekerja Jakarta, anak mitra pengemudi Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus dan PIP:

Jalur Prestasi Non Akademik 2021

Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru dapat diunduh pada tautan di bawah ini.

SK KADISDIK Nomor 466 Tahun 2021 tentang Alur Proses PPDB Tahun 2021-2022 dapat diunduh pada link berikut

Jalur Prestasi Non Akademik 2021

Pengumuman Tahap 1 Hasil Seleksi Jalur Prestasi Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 20221/2022

Pengertian prestasi non akademik, prestasi non akademik siswa, beasiswa prestasi non akademik 2021, prestasi non akademik, jalur prestasi akademik, ppdb jalur prestasi akademik 2021, jalur prestasi akademik telkom university, apa itu prestasi akademik dan non akademik, universitas yang menerima jalur prestasi non akademik, beasiswa prestasi non akademik, beasiswa kuliah jalur prestasi non akademik, kuliah jalur prestasi non akademik